Terhitung mulai 1 Januari 2009, Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal kepada para karyawan/pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sumber : Bisnis Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak