Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan
paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus
empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak
orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh
ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus
empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang
isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud [...]
Arsip untuk ‘Uncategorized’ Kategori
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Diposkan dalam Uncategorized pada 24 Juni, 2009 | 2 Komentar »
Penurunan Tarif Pajak bagi Perusahaan
Diposkan dalam News & Hot Gossip, Uncategorized, Label Perpajakan indonesia pada 23 Oktober, 2008 | Leave a Comment »
Dengan adanya perubahan UU Pajak Penghasilan terbaru, maka kelak Wajib Pajak Badan (perusahaan) akan semakin diberikan keringanan dalam memenuhi salah satu kewajiban perpajakannya yaitu membayar/melunasi pajak.
Penurunan besaran tarif yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak, menjadi sorotan utama yang harus diperhatikan oleh kalangan pengusaha.