Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan
paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus
empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak
orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh
ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus
empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang
isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud [...]
Arsip untuk Juni, 2009
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Diposkan dalam Uncategorized pada 24 Juni, 2009 | 2 Komentar »