OmBob, kalo misal punya NPWP tapi gak punya penghasilan gimana? Dulu sih ada penghasilan, part-time job. Sekarang kalo statusnya mahasiswa gini uda ga punya penghasilan lagi. Trus itu juga masih harus bayar pajak ya?
mohon jawabannya…
makasi
kalau sudah ber-NPWP namun belum mempunyai penghasilan, maka belum ada kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak, tapi tetap saja harus memenuhi kewajiban pelaporan, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh ( SPT Tahunan form 1770/1770s/1770ss ).
Untuk yang berpenghasilan sampai dengan Rp. 60.000.000 selama 1 tahun (termasuk ke dalamnya yang belum berpenghasilan) menggunakan SPT Tahunan form 1770ss.
Promosi dalam bentuk diskon bagi yang menunjukan kartu NPWP pada saat melakukan transaksi merupakan salah satu usaha mensosialisasikan kepemilikan NPWP bagi yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), program ini merupakan inisiatif pihak bisnis dan didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak, jadi bukan merupakan fasilitas yang terbawa pada kepemilikan NPWP secara permanen.
terima kasih omBob atas penjelasan singkatnya… sudah saya rangkum penjelasan kemarin dan hari ini di blog saya kalau ada yang kurang tepat mohon koreksinya, hoho
kudu di donglot ya..
liyat dulu ah…
OmBob, kalo misal punya NPWP tapi gak punya penghasilan gimana? Dulu sih ada penghasilan, part-time job. Sekarang kalo statusnya mahasiswa gini uda ga punya penghasilan lagi. Trus itu juga masih harus bayar pajak ya?
mohon jawabannya…
makasi
memangnya salah satu fasilitas NPWP diskon di distro juga ya?
kalau sudah ber-NPWP namun belum mempunyai penghasilan, maka belum ada kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak, tapi tetap saja harus memenuhi kewajiban pelaporan, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh ( SPT Tahunan form 1770/1770s/1770ss ).
Untuk yang berpenghasilan sampai dengan Rp. 60.000.000 selama 1 tahun (termasuk ke dalamnya yang belum berpenghasilan) menggunakan SPT Tahunan form 1770ss.
Promosi dalam bentuk diskon bagi yang menunjukan kartu NPWP pada saat melakukan transaksi merupakan salah satu usaha mensosialisasikan kepemilikan NPWP bagi yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), program ini merupakan inisiatif pihak bisnis dan didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak, jadi bukan merupakan fasilitas yang terbawa pada kepemilikan NPWP secara permanen.
terima kasih omBob atas penjelasan singkatnya… sudah saya rangkum penjelasan kemarin dan hari ini di blog saya
kalau ada yang kurang tepat mohon koreksinya, hoho
sip, nanti aku liat-liat deh