UU PPh Terbaru
Arsip untuk November, 2008
UU PPh Terbaru
Diposkan dalam UU PPh Baru, Label UU PPh pada 2 November, 2008 | 6 Komentar »
Anda Karyawan? Belum Ber-NPWP? Waspadalah!
Diposkan dalam UU PPh Baru, Label NPWP pada 2 November, 2008 | Leave a Comment »
Terhitung mulai 1 Januari 2009, Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal kepada para karyawan/pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sumber : Bisnis Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak