Dengan adanya perubahan UU Pajak Penghasilan terbaru, maka kelak Wajib Pajak Badan (perusahaan) akan semakin diberikan keringanan dalam memenuhi salah satu kewajiban perpajakannya yaitu membayar/melunasi pajak.
Penurunan besaran tarif yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak, menjadi sorotan utama yang harus diperhatikan oleh kalangan pengusaha.