Feeds:
Tulisan
Komentar

Arsip untuk Oktober, 2008

Dengan adanya perubahan UU Pajak Penghasilan terbaru, maka kelak Wajib Pajak Badan (perusahaan) akan semakin diberikan keringanan dalam memenuhi salah satu kewajiban perpajakannya yaitu membayar/melunasi pajak.
Penurunan besaran tarif yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak, menjadi sorotan utama yang harus diperhatikan oleh kalangan  pengusaha.

Untuk mentranslate bahasa